BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Persoalan kemiskinan dan kesehatan merupakan masalah besar yang dihadapi Indonesia dan juga dunia. Berdasarkan UUD NKRI 1945 Pasal 28 H. Sebagai warga negara,rakyat yang memiliki standar ekonomi rendah atau miskin mempunyai hak dasar yang melekat pada dirinya untuk mendapatkan pemeliharaan hidup oleh negara,termasuk memelihara kesehatan. Oleh karena itu negara harus bertanggung jawab, melindungi, menjaga,dan memelihara kesehatan seluruh warganya tanpa terkecuali dan khususnya warga negara yang hidup dalam penderitaan kemiskinan dan selalu rentan terhadap serangan penyakit.
Sementara rakyat miskin duntuk memelihara kesehatan sangatlah sulit mengingat beban ekonomi yang semakin menjepit.Dalam menanggulangi hal tersebut pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Namun,Sistem jamkesmas (jaminan kesehatam masyarakat) yang semula memang dimaksudkan untuk kaum miskin tidak semudah yang dibayangkan. Banyak pasien pengguna Jamkesmas masih saja dipersulit dengan urusan administrasi. Terkadang ada pasien yang seharusnya mendapat pertolongan segera tapi karena administrasi yang belum lengkap para pelayanan kesehatan membiarkannya begitu saja hingga pada akhirnya nyawa pasien tak tertolongkan, ironis sekali. Belum lagi petugas rumah sakit yang acap kali kurang bersahabat bagi pasien dari kalangan tak punya itu. Mungkin para pelayanan kesehatan tersebut telah terdoktrin bahwa yang akan mendapat pelayanan hanya kalangan yang berduit saja sementara kalangan ekonomi rendah seperti sampah di pandangan mata mereka.
Kemiskinan mungkin sulit dihapus dari muka bumi ini. Bahkan negara-negara maju sekalipun, kemiskinan masih menjadi momok. Di Indonesia, kemiskinan merupakan salah satu permasalahan besar yang tengah dihadapi, dengan jumlah penduduk miskin yang cukup besar di antara negara-negara berkembang lainnya. Pelayanan rumah sakit yang hangat dan tulus sangat dibutuhkan warga kecil untuk menikmati kesehatan. Untuk itu, pemerintah harus lebih tegas dalam mengawasi rumah sakit yang bisa menampung pasien miskin melalui Peraturan Pemerintah.
Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap warga miskin melalui JAMKESMAS masih belum dapat terealisasi dengan baik. Banyak pasien pengguna JAMKESMAS yang dipersulit dengan urusan administrasi. Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus untuk menangani masalah ini. Hal ini karena kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Negara wajib memberi jaminan kesehatan kepada warganya, termasuk warga miskin.
B. Tujuan
1. Tujuan umum
Mahasiswa mampu mengetahui gambaran umum tentang Pelaksanaan Program JAMKESMAS khusus nya pada awal Tahun 2013( Januari-Juni )
2. Tujuan khusus
a. Mahasiswa mampu mengetahui definisi dari kemiskinan, faktor faktor yang menyebabkan kemiskinan, serta kriteria kemiskinan di Indonesia
b. Mahasiswa mampu mengetahui tentang Gambaran umum tentang Program JAMKESMAS.
c. Mahasiswa mampu mengetahui program pelayanan Pembiayaan kesehatan lain di Indonesia , seperti JAMPERSAL, BAN GUB, JAMSOSTEK, dll
d. Mahasiswa mampu mengetahui beberapa Kasus tentang Program Jamkesmas khususnya pada tahun 2013
e. Mahasiswa mampu menganalisis tentang keefektifan Program JAMKESMAS
f. Mahasiswa mampu mengetahui Gambaran Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat miskin di Indonesia
C. Rumusan masalah
Dilihat dari latar belakang diatas didapatkan rumusan masalahnya yaitu:
“Bagaimana cara agar Program JAMKESMAS bisa berjalan secara maksimal,sehingga pelayanan JAMKESMAS bisa di nikmati oleh masyakat dalam kategori miskin ?
D. Metode penulisan
Metode penulisan dalam makalah ini adalah:
BAB 1 Pendahuluan didalamnya mengenai latar belakang, tujuan, rumusan masalah, dan metode penulisan makalah.
BAB II Landasan Teori didalamnya mengenai teori tentang Kemiskinan, JAMKESMAS, serta Jenis Pembiayaan Kesehatan Lain: JAMPERSAL, KJS, JAMKESDA, JAMSOSTEK, ASKES
BAB III Analisa Kasus didalamnya mengenai contoh kasus Program JAMKESMAS
BAB IV Pembahasan Kasus yang didalamnya terdapat Gambaran Program Jamkesmas awal tahun 2013, diskriminasi sosial pelayanan kesehatan, orang miskin dilarang sakit, serta program pemerintah pengganti jamkesmas
BAB V Penutup yang di dalamnya terdapat kesimpulan dan saran
Dan juga terdapat daftar pustaka yang isinya adalah refensi yang diambil dari buku – buku dan dari teknologi komputer seperti internet membantu untuk melengkapi isi makalah.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Kemiskinan
1. Pengertian Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
BAPPENAS (2004) mendefinisikan kemiskinan sebagai kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Hak-hak dasar masyarakat desa antara lain, terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakukan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Untuk mewujudkan hak-hak dasar masyarakat miskin ini, BAPPENAS menggunakan beberapa pendekatan utama antara lain; pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach), pendekatan pendapatan (income approach), pendekatan kemampuan dasar (human capability approach) dan pendekatanobjective and subjective.
2. Penyebab Kemiskinan
Akar kemiskinan di Indonesia tidak hanya harus dicari dalam budaya malas bekerja keras. Keseluruhan situasi yang menyebabkan seseorang tidak dapat melaksanakan kegiatan produktifnya secara penuh harus diperhitungkan. Faktor-faktor kemiskinan adalah gabungan antara faktor internal dan faktor eksternal.
a. Faktor eskternal penyebab kemiskinan :
· Kebijakan pembangunan yang keliru
· Korupsi yang menyebabkan berkurangnya alokasi anggaran untuk suatu kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat miskin
b. Faktor internal penyebab kemiskinan :
· Keterbatasan wawasan, kurangnya ketrampilan, kesehatan yang buruk, serta etos kerja yang rendah.
Bila dirumuskan dengan seksama terdapat tiga faktor yang menjadi penyebab kemiskinan:
1) Faktor Natural; Faktor pertama, kemiskinan bisa disebabkan oleh faktor natural, yaitu faktor alam sekitar, di mana seseorang dilahirkan dan tinggal, seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tandus, dan di sebagian Afrika yang tanahnya berupa padang pasir. Selain itu, kemiskinan bisa juga disebabkan karena seseorang lahir dari keluarga miskin (kemiskinan individual). Karena lahir dari keluarga miskin, maka orang tuanya tidak mampu menyekolahkan anaknya untuk mengenyam pendidikan yang baik dan tinggi. Konsekuensinya tidak berpendidikan yang memadai, maka sulit mendapatkan pekerjaan yang bisa memberi penghasilan yang cukup. Oleh karena menganggur (tidak bekerja), maka otomatis miskin. Inilah lingkaran setan kemiskinan yang melilit orang-orang miskin.
2) Faktor Struktural; kemiskinan yang disebabkan oleh faktor yang bersifat strukrural. Faktor struktural bisa lingkungan masyarakat yang telah terstruktur dengan piramida sosial yang menempatkan adanya pembagian kelas dalam masyarakat yaitu kelas atas (high class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah dan paling bawah (lower and lower-lower class).Selain itu, kemiskinan bisa disebabkan oleh struktur kekuasaan yang sebenarnya sangat berkepentingan dan mempunyai berbagai program untuk memberdayakan dan memajukan orang-orang miskin, tetapi dalam praktik, struktur kekuasaan dianggap menghambat, tidak peduli dan melakukan pembiaran terhadap orang-orang miskin.
3) Faktor Kultural; yang bersifat kultural (budaya). Dalam masalah ini, paling tidak dapat dibabagi kepada dua faktor yang bisa menjadi penyebab kemiskinan. Pertama, budaya masyarakat. Kedua, budaya orang miskin.Budaya masyarakat memegang peranan dalam membentuk prilaku tiap warga. Kalau dalam suatu masyarakat memiliki budaya yang dinamis, kreatif, rajin, suka gotong-royong, agamis, dan cinta damai, maka warga yang hidup dalam komunitas itu akan beradaptasi dan berprilaku seperti budaya masyarakat ditempat itu. Akan tetapi sebaliknya, jika masyarakatnya berbudaya apatis, malas, tidak bergairah, apalagi telah mengamalkan budaya kemiskinan (culture of poverty) seperti merasa tidak berguna, merasa disisihkan, terpinggirkan, tidak diperlukan, dan memiliki budaya ketergantungan, maka warga yang berdomisili dikawasan itu, mindset (cara berpikir), bertindak/berbuat dan berbudaya, lambat laun akan akan mengikuti budaya kelompok yang dominan.
3. Kriteria Kemiskinan
Dalam penanggulangan masalah kemiskinan melalui program bantuan langsung tunai (BLT) BPS pun telah menetapkan 14 (empat belas) kriteria keluarga miskin, seperti yang telah disosialisasikan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (2005), rumah tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin, yaitu:
1) Seseorang yang memiliki rumah dengan luas lantai kurang dari 8 m persegi.
2) Lantai rumah berupa tanah, bambu atau kayu murahan.
3) Dinding rumahnya berupa bambu, rumbia, kayu kualitas rendah dan tembok tanpa plester.
4) Rumahnya tidak dilengkapi fasilitas tempat buang air besar atau berbagi dengan rumah tangga lain.
5) Rumahnya tidak memiliki penerangan dari listrik.
6) Sumber air minum dari sungai atau air hujan atau sumber air yang tidak aman.
7) Bahan bakar untuk masak berupa kayu bakar, arang atau minyak tanah.
8) Selama seminggu tidak mengkonsumsi daging/ayam.
9) Pembelian pakaian baru setiap anggota rumah tangga dalam setahun sebanyak satu stel atau tidak membeli.
10) Frekuensi makan dalam sehari untuk setiap anggota rumah tangga adalah 1 kali atau 2 kali.
11) Orang tua tidak mampu membayar untuk berobat ke Puskesmas/Poliklinik.
12) Lapangan pekerjaan utama kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan kurang dari 0,5 Ha, buruh tani, nelayan, buruh angunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan laing dengan pendapatan rumah tangga kurang dari Rp.600 ribu per bulan.
13) Kepala rumah tangga memiliki tingkat pendidikan tidak sekolah, tidak tamat SD atau tamat SD.
14) Pemilikan asset / harta bergerak / harta tidak bergerak, tidak mempunyai tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai kurang dari Rp.500 ribu seperti sepeda motor, emas, perhiasan, ternak, kapal/perahu motor atau barang modal lainnya.
4. Pengentasan Kemiskinan/Memutus Lingkaran Setan Kemiskinan
Penghapusan kemiskinan merupakan tantangan global terbesar yang
dihadapi dunia dewasa ini, dan karenanya menjadi syarat mutlak bagi pembangunan berkelanjutan. Maka itu para pemimpin negara sedunia pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Millenium di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York tahun 2000 menetapkan upaya mengurangi separuh dari kemiskinan di dunia sebagai "Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals )" bagi negara-negara anggota PBB yang harus dicapai pada tahun 2015 melalui 8 jalur sasaran :
1) Mengurangi separuh proporsi penduduk dunia yang berpenghasilan
2) kurang dari 1 dollar AS per hari dan proporsi penduduk yang menderita kelaparan
3) Mengurangi separuh proporsi jumlah penduduk yang tidak memiliki akses pada air minum yang sehat;
4) Menjamin semua anak, laki-laki dan perempuan, menyelesaikan sekolah dasar
5) Menurunkan hingga 2/3 kematian bayi & anak dibawah usia lima tahun
6) Menghentikan penyebaran penyakit HIV / AIDS, malaria dan jenis penyakit menular lainnya
7) Menghilangkan ketidaksetaraan gender di sekolah
8) Menerapkan dengan konsekuen kebijakan pembangunan berkelanjutan
9) Mengembangkan kemitraan untuk pembangunan di semua tingkatan.
5. Buruknya Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapat pelayanan kesehatan. Maka, setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatanya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Angka kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secar ekonomi karena biaya pengobatan penyakit yang relatif mahal.
Bagi warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memuaskan adalah hal yang sangat sulit. Mereka harus memenuhi berbagai macam syarat yang ditentukan oleh pihak rumah sakit. Syarat-syarat tersebut menjadi alat untuk mempersulit pasien warga miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pihak rumah sakit terlalu mementingkan syarat daripada pelayanan yang diberikan.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mempunyai arti penting, karena beberapa alasan pokok yakni:
a. Kesehatan masyarakat menjamin terpenuhinya keadilan sosial khusunya bagi masyarakat miskin, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mutlak mengingat kematian bayi dan kematian balita 3 (tiga) kali dan 5 (lima) kali lebih tinggia dibanding keluarga tidak miskin. Di sisi lain penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat miskin, dapat mencegah 8 (delapan) juta kematian tiap tahunnya.
b. Untuk kepentingan politis nasional yakni menjaga keutuhan integrasi bangsa dengan meningkatkan upaya pembangunan (termasuk kesehatan) di daerah miskin dan kepentingan politis internasional untuk menggalang kebersamaan dalam memenuhi komitmen global guna menurunkan angka kemiskinan melalui upaya perbaikan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin.
c. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesehatan penduduk yang baik, pertumbuhan ekonomi akan baik pula dengan demikian upaya mengatasi kemiskinan akan lebih mudah dengan prospek ke depan yang jauh lebih berhasil.
6. Dampak Kemiskinan terhadap Kesehatan
Kemiskinan dan penyakit hubungannya sangat erat, tidak akan pernah putus kecuali dilakukan intervensi pada salah satu atau kedua sisi, yakni pada kemiskinannya atau penyakitnya. Kemiskinan mempengaruhi kesehatan sehingga orang miskin menjadi rentan terhadap berbagai macam penyakit, karena mereka mengalami gangguan seperti :
a. Menderita gizi buruk;
b. Kurangnya pengetahuan warga tentang kesehatan;
c. Kurangnya perilaku hidup sehat dan bersih;
d. Lingkungan pemukiman yang kurang memadai;
e. Tidak tersedianya biaya kesehatan.
Dan masih banyak , bahkan ribuan dampak kemiskinan terhadap kesehatan.
B. Jaminan Kesehatan Masyarakat /JAMKESMAS
1. Pengertian
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah(PERATURAN PRESIDEN TENTANG JAMINAN KESEHATAN)
Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) adalah bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah, diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sejak tahun 2008 dan merupakan perubahan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin /JPKMM atau lebih dikenal dengan program ASKESKIN yang diselenggarakan pada tahun 2005-2007
2. Latar Belakang Program JAMKESMAS
Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk masyarakat miskin. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.Perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) (UU Nomor 40 Tahun 2004) turut menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial. Pada hakekatnya jaminan kesehatan bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupsecara layak.
Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial, yang telah mengalami perubahan seiring dengan waktu. Awalnya ia dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin/JPKMM, atau lebih populer dengan nama program Askeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin). Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ia berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). JPKMM/Askeskin maupun Jamkesmas, kesemuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melaksanakan penjaminan pelayanankesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan sosial.
Perubahan mendasar penyelenggaraan dari Program ASKESKIN ke Program JAMKESMAS didasari atas pertimbangan untuk pengendalian biaya pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, transparansi dan akutabilitas penyelenggaraan program.
Perubahan meliputi:
· pemisahan peran pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana langsung ke Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dari Kas Negara
· penggunaan tarif paket Jaminan Kesehatan Masyarakat di Rumah Sakit
· penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah Sakit
· pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota, serta
· penugasan PT Askes (Persero) untuk melaksanakan pengelolaan kepesertaan
3. Tujuan Program JAMKESMAS
Program Jamkesmas ini diharapkan untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat dan produktif. Juga Jamkesmas diharapkan untuk melindungi pesertanya dari resiko pengeluaran kesehatan yang berdampak “membawa bencana” (dampak “katastropik” finansial). Pada intinya, program Jamkesmas diharapkan membantu supaya pesertanya bisa terbebas dari mata rantai kemiskinan.
Secara umum, program Jamkesmas bertujuan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan bermutu sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien bagi seluruh peserta Jamkesmas.
Sedangkan tujuan khusus program ini adalah:
a. Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan PPK (penyedia pelayanan kesehatan) Jamkesmas (Puskesmas serta jaringannya, dan rumah sakit).
b. Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta, tidak berlebihan, sehingga terkendali mutu dan biayanya
c. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dandapat dipertanggung jawabkan (akuntabel)
d. Meningkatkan jumlah peserta (masyarakat tidak mampu) yang dicakupagar mendapat pelayanan kesehatan di jaringan PPK Jamkesmas
e. Meningkatkan kualitaspelayanan kesehatanbagi masyarakat miskin
4. Prinsip Pelaksanaan Program Jamkesmas
UU SJSN menyebutkan sejumlah prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang turut digunakan Jamkesmas, yaitu :
a. Jamkesmas dikelola secara nasional. Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Nirlaba, artinya pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari untung/laba, melainkan untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta.
c. Portabilitas (dari kata portable, artinya mudah dibawa-bawa), artinya meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia), jaminan kesehatan tetap dapat diterima secara berkelanjutan. Dapat juga diartikan walaupun memerlukanpelayanan rujukan di tempat lain (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia, dan termasuk jaringan PPK Jamkesmas)jaminan kesehatan tetap dapat diterima.
d. Transparan, efisien, dan efektif.
5. Kepesertaan Jamkesmas
Sasaran program Jamkesmas ini adalah masyarakat miskindan tidak mampu diseluruh Indonesia yang tidak mempunyai jaminan kesehatan lainnya.
Hingga tahun 2012, peserta yang dijamin dalam Program Jamkesmas tersebut meliputi :
a. Masyarakat miskin dan tidak mampu, yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota tahun 2008 berdasarkan kuota kabupaten/kota (BPS) yang dijadikan basis data (database)nasional.
b. Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, serta masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas (atau kerap disebutkan sebagai “peserta non-kartu”)
c. Semua peserta Program Keluarga Harapan (PKH) (baik yang sudah atau yang belum mempunyai kartu Jamkesmas).
d. Semua penderita penyakit Thalasemia mayor
e. Semua pasien yang menerima Jaminan Persalinan (Jampersal)
Kepesertaan Jamkesmas memiliki masa berlaku, yaitu bermula semenjak ditetapkannya penggunaan kartu Jamkesmas (oleh Kementerian Kesehatan) hingga ditetapkannya penggunaan kartu yang baru, yang berarti kartu yang lama tidak lagi berlaku.
Tujuan penggunaan kartu adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi peserta Jamkesmas di tempat pelayanan kesehatan. Ia berfungsi sebagai tanda bukti kepesertaan. Namun sesungguhnya data peserta Jamkesmas telah tersusun dalam basis data yang dapat diakses oleh petugas di tempat pelayanan kesehatan (khususnya petugas PT Askes di Rumah Sakit).
Akan tetapi, terkadang basis data tidak dapat langsung diakses karena berbagai kendala teknis (listrik padam, petugas tidak di tempat, dsb.). Oleh karena itu, ketiadaan kartu sebagai tanda kepesertaan akan menghambat proses administrasi, dan hal ini dapat merugikan peserta itu sendiri.
Akan tetapi, terkadang basis data tidak dapat langsung diakses karena berbagai kendala teknis (listrik padam, petugas tidak di tempat, dsb.). Oleh karena itu, ketiadaan kartu sebagai tanda kepesertaan akan menghambat proses administrasi, dan hal ini dapat merugikan peserta itu sendiri.
Sedangkan, peserta non-kartu memiliki proses administrasi yang berbeda dari peserta yang telah terdaftar dalam basis data. Kelompok peserta ini ditentukan oleh masing-masing instansi yang terkait (misalnya, Kementerian Sosial/Dinas Sosial untuk anak atau orang terlantar, Kementerian Hukum dan HAM untuk penghuni lapas, dsb.).
Akan tetapi, terkadang basis data tidak dapat langsung diakses karena berbagai kendala teknis (listrik padam, petugas tidak di tempat, dsb.). Oleh karena itu, ketiadaan kartu sebagai tanda kepesertaan akan menghambat proses administrasi, dan hal ini dapat merugikan peserta itu sendiri.
Sedangkan, peserta non-kartu memiliki proses administrasi yang berbeda dari peserta yang telah terdaftar dalam basis data. Kelompok peserta ini ditentukan oleh masing-masing instansi yang terkait (misalnya, Kementerian Sosial/Dinas Sosial untuk anak atau orang terlantar, Kementerian Hukum dan HAM untuk penghuni lapas, dsb.).
Anak bayi (umur sebelum satu tahun) yang lahir dari Ibu yang peserta Jamkesmas secara otomatis merupakan juga peserta Jamkesmas. Namun hal ini harus disertai bukti Kartu Keluarga (KK) atau akta/surat kelahiran.Sedangkan (anak berusia satu tahun ke atas maupun anggota keluarga yang lain, ataupun anak bayi yang lahir Ibu bukan peserta Jamkesmas walaupun Ayahnya peserta Jamkesmas) TIDAK BISA MENDAPATKAN JAMKESMAS.
6. Cara penentuan peserta Jamkesmas
Data kepesertaan yang digunakan hingga tahun 2012 mengacu pada data kepesertaan tahun 2008.Pada periode tersebut, penentuan kepesertaan dilakukan melalui pendekatan bawah-ke-atas (pendekatan bottom-up).Aparat Pemerintah Daerah dan jajarannya, beserta masyarakat, melakukan pengumpulan daftar nama dan alamat keluarga miskin yang menjadi peserta. Daftar penerima bantuan yang terkumpul akan disusun dalam sebuah Surat Keputusan Bupati/Walikota. SK Bupati/Walikota tersebut selanjutnya diserahkan ke PT. Askes. PT Askes bertugas dalam penerbitan dan pendistribusian kartu Jamkesmas.
Untuk kepesertaan Jamkesmas tahun 2013 menggunakan sumber data dengan pendekatan lain, yaitu menggunakan BDT (Basis Data Terpadu).
BDT disusun dari hasil pendataan penerima program perlindungan sosial oleh BPS pada tahun 2011 (dikenal sebagai PPLS 11). Hasil PPLS 11 kemudian diurutkan menjadi ranking menurut tingkat kesejahteraan oleh TNP2K menjadi BDT tersebut.
Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk menggunakan BDT sebagai dasar penentuan peserta Jamkesmas mulai tahun 2013. Jumlah (kuota) peserta Jamkesmas serta kriterianya ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan akan menerbitkan kartu baru untuk kepesertaan Jamkesmas mulai 2013. Dengan diterbitkannya kartu yang baru, maka masa berlaku kartu yang lama akan habis
7. Persyaratan Pengobatan menggunakan kartu Jamkesmas ke rumah sakit
a. Foto Copy kartu JAMKESMAS 5 rangkap
b. Foto copy KTP dan KK yang masih berlaku bagi pasien usia 17 thn keatas atau sudah menikah 5 rangkap
c. Foto copy KTP orang tua dan KK yang masih berlaku bagi pasien usia < 17 thn 5 rangkap
d. Surat Rujukan dari Puskesmas.
Dengan ketentuan :
1) Jaminan kelas perawatan : pasien dijamin di kelas III (tiga).
2) JAMKESMAS berlaku sejak pasien melaporkan menggunakan fasilitas JAMKESMAS.
3) Kelengkapan persyaratan .maksimum dalam waktu 2 x 24 jam hari kerja.
4) Pelayanan ambulance dijamin.
5) Anak lahir dari pasangan JAMKESMAS secara otomatis anak tersebut adalah peserta JAMKESMAS.
8. Fasilitas kesehatan (FASKES) yang menjadi pemberi pelayanan dalam program Jamkesmas
Fasilitas kesehatan yang termasuk dalam jaringan PPK Jamkesmas adalah:
a. Puskesmas dan jaringannya
1) Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada puskesmas dan jaringannya meliputi pelayanan :
a) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
b) Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
c) Tindakan medis kecil
d) Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/ tambal
e) Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita
f) Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepi disediakan BKKBN)
g) Pemberian obat
2) Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada puskesmas perawatan, meliputi pelayanan :
a) Akomodasi rawat inap
b) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
c) Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
d) Tindakan medis kecil
e) Pemberian obat
f) Persalinan normal dan dengan penyulit (PONED)
g) Persalinan normal dilakukan di puskesmas/bidan di desa/polindes/dirumah pasien fasilitas kesehatan tingkat pertama swasta.
h) Pelayanan gawat darurat (emergency). Kriteria gawat darurat tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (Nomor 856 tahun 2009).
b. Rumah sakit dan Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) yang telah bekerja sama dengan program Jamkesmas (memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani perwakilan faskes dan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota setempat, dengan diketahui oleh Tim Pengelola Provinsi). Perjanjian Kerja Sama ini harus diperbaharui setiap tahunnya.
1) Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di RS dan Balkesmas meliputi:
a) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum
b) Rehabilitasi medic
c) Penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik
d) Tindakan medis
e) Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan
f) Pelayanan KB, termasuk kontap efektif (sterilisasi dan alat kontrasepsi dalam rahim), kontap pasca persalinan/keguguran, penyembuhan efek samping dan komplikasinya (alat/obat KB (kontrasepsi) disediakan BKKBN)
g) Pemberian obat yang mengacu pada daftar obat (Formularium)
h) Pelayanan darah
i) Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit.
2) Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III (tiga) RS, meliputi :
a) Akomodasi rawat inap pada kelas III.
b) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
c) Penunjang diagnostik: patologi klinik, patologi anatomi, laboratorium mikro patologi, patologi radiologi dan elektromedik.
d) Tindakan medis
e) Operasi sedang, besar dan khusus
f) Pelayanan rehabilitasi medis
g) Perawatan intensif (ICU/Intensive Care Unit, ICCU/Intensive Cardiac Care Unit, PICU/Pediatric Care Unit, NICU/Neonatal Care Unit, PACU)
h) Pemberian obat mengacu padaFormularium
i) Pelayanan darah
j) Bahan dan alat kesehatan habis pakai
k) Persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit (Pelayanan Obstetri-Neonatus Esensial Komprehensif/PONEK)
3) Pelayanan gawat darurat (emergency). Kriteria gawat darurat tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (Nomor 856 tahun 2009).
a) Seluruh penderita Thalasemia dijamin, sebagai peserta Jamkesmas non-kartu.
Pelayanan tingkat lanjut sebagaimana di atas meliputi :
· Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di rumah sakit dan balkesmas.
· Pelayanan rawat jalan lanjutan yang dilakukan pada balkesmas bersifat pasif (dalam gedung) sebagai FASKES penerima rujukan. Pelayanan balkesmas yang ditanggung oleh program Jamkesmas adalah Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dalam gedung.
Apakah peserta Jamkesmas memperoleh bantuan untuk alat-alat seperti kacamata, alat bantu dengar dan alat bantu gerak?
Ya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kacamata diberikan pada kasus gangguan ketajaman pandangan, dengan lensa koreksi minimal +1/-1, atau lebih sama dengan +0,50 cylindris karena kelainan cylindris (astigmat sudah mengganggu penglihatan), berdasarkan resep dokter.Nilai maksimal Rp.150.000.
2. Alat bantu dengar diberi penggantian, sesuai resep dari dokter THT.Pemilihan alat bantu dengar berdasarkan harga yang paling efisien, sesuai kebutuhan medis, dan sesuai ketersediaan alat di daerah.
3. Alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda, dan korset) diberikan berdasarkan resep dokter (dengan persetujuan Komite Medik atau pejabat yang ditunjuk). Pertimbangan yang digunakan adalah alat tersebut memang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi sosial peserta tersebut. Pemilihan alat didasarkan pada harga yang paling efisien dan ketersediaan alat di daerah tersebut
***Kacamata, alat bantu dengar, dan alat bantu gerak tersebut diatas disediakan oleh RS bekerja sama dengan pihak-pihak lain dan diklaimkan terpisah dari paket INA-CBGs.
9. Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin (excluded) program Jamkesmas
a. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan
b. Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
c. General check up
d. Gigi tiruan
e. Pengobatan alternatif (antara lain akupunktur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah
f. Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
g. Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam, kecuali memang yang bersangkutan sebagai peserta Jamkesmas
h. Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial, baik dalam gedung maupun luar gedung
10. Prosedur memperoleh pelayanan kesehatan dasar bagi peserta Jamkesmas
Berikut hal-hal yang diperlukan untuk mendapat pelayanan kesehatan dasar peserta Jamkesmas.
a. Peserta dengan kartu harus menunjukkan kartu Jamkesmas.
b. Untuk peserta non kartu yang termasuk gelandangan, pengemis, anak/orang terlantar dan masyarakat miskin penghuni panti sosial, harus menunjukkan surat rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat.
c. Bagi masyarakat miskin penghuni lapas/rutan, harus menunjukkan surat rekomendasi Kepala Lapas/Rutan.
d. Untuk peserta PKH yang belum/tidak memiliki kartu Jamkesmas, cukup menggunakan kartu PKH.
e. Bayi (sebelum usia satu tahun) yang lahir dari Ibu peserta Jamkesmas setelah terbitnya SK Bupati/Walikota, harus menunjukkan aktekelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan lahir/pernyataandari tenaga kesehatan, serta kartu Jamkesmas Ibu dan KartuKeluarga orangtuanya.
f. Korban bencana pasca tanggap darurat, kepesertaannyaberdasarkan keputusan Bupati/Walikota setempat, sejak tanggapdarurat dinyatakan selesai dan berlaku selama satu tahun.
11. Prosedur untuk memperoleh pelayanan tingkat lanjut bagi peserta JAmkesmas
Berikut hal-hal yang diperlukan untuk mendapat pelayanan kesehatan tingkat lanjut (baik rawat jalan maupun inap) peserta Jamkesmas.
a. Peserta Jamkesmas harus mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas dan jaringannya ke FASKES tingkat lanjutan secara berjenjang. Peserta harusmembawa kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya sebagaimana disebutkan di atas. Khusus pada kasus gawat darurat (emergency) tidak diwajibkan membawa surat rujukan.
b. Seluruh dokumen tersebut di (i) dibawa ke loket PPATRS (Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit) untuk dibuktikan (diverifikasi) kebenaran dan kelengkapannya
c. PPATRS selanjutnya mengeluarkan SKP (Surat Keabsahan Peserta) oleh petugas PT.Askes, sebagai tanda bahwa peserta dapat selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan.
Dengan catatan tambahan:
1) Untuk kasus kronis yang memerlukan perawatan berkelanjutan dalam waktu lama (seperti Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal)surat rujukan dapat berlaku selama 1 bulan.
2) Untuk kasus kronis yang memerlukan perawatan berkelanjutan dalam waktu sangat lama (seperti kasus gangguan jiwa, kusta, kasus paru dengan komplikasi, kanker)surat rujukan dapat berlaku selama 3 bulan.
3) Pertimbangan pemberlakuan waktu surat rujukan (1 atau 3 bulan) didasarkan pada pola pemberian obat.
4) Rujukan pasien antar RS, termasuk rujukan RS antar daerah, dilengkapi surat rujukan dari rumah sakit asal pasien dengan membawa identitas kepesertaannya untuk dapat dikeluarkan SKP oleh petugas PT. Askes (Persero) pada tempat tujuan rujukan.
5) Dalam keadaan gawat darurat meliputi:
a) Pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan.
b) Apabila pada saat penanganan kegawatdaruratan tersebut peserta belum dilengkapi dengan identitas kepesertaannya, maka diberi waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi identitas kepesertaan tersebut
c) Untuk pelayanan obat dalam program Jamkesmas mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan tentang Formularium Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Nomor 1455 tahun 2010), dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Nomor HK.02.02/Menkes/068/I/2010). Dalam keadaan tertentu, RS bisa menggunakan
formularium RS.
12. Pemerintah Daerah mengembangkan sistem jaminan kesehatan sendiri di daerahnya
Pemerintah dapat mengembangkan sistem jaminan kesehatan di daerahnya sebagaimana tercantum di UUD 1945 bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Dalam rangka alternatif pembiayaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk dalam kepesertaan Jamkesmas, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengelola dan mengembangkan program Jamkesda didaerahnya masing-masing.
Jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang diselenggarakan daerah harus mempertimbangkan:
a. Kemampuan sumber daya yang cukup dan berkualitas.
b. Keterjangkauan Sarana dan Prasarana Pelayanan (accessible).
c. Rujukan yang terstruktur dan berjenjang.
d. Sistim Pencatatan dan Pelaporan yang terintegrasi dengan Jamkesmas.
e. Harmonisasi dan sinkronisasi dengan program Jamkesmas.
13. Mekanisme Penyelenggaraan
Mekanisme penyelenggaraan Program JAMKESMAS diatur dengan:
a. Tahun 2013
1) Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia No. 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2013.
2) Penyelenggaraan JAMKESMAS Tahun 2013 diatur lebih lanjut dengan:
a) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 010/Menkes/SK/I/2013 tentang Penerima Dana Tahap Pertama Penyelenggaraan Jamkesmas Tahun 2013
b) Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan RI No. HK.02.03/I/0395/2013 tentang Penerima Dana Tahap Pertama Penyelenggaraan Jamkesmas dan Jampersal di Pelayanan Dasar untuk Tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013
c) Surat Edaran No. 149 Tahun 2013 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2013
d) Surat Edaran No. HK.03.03/X/573/2013 tentang Pelaksanaan Jamkesmas dan Jampersal Tahun 2013
14. Alur Pelayanan Jamkesmas
C. Jenis Program Kebijakan Pemerintah dalam bidang Kesehatan
Selain Program JAMKESMAS, Pemerintah di Indonesia mengeluarkan berbagai macam program lain untuk bisa mensejahterakan masyarakat Indonesia terutama masyarakat miskin, meliputi kesejahteraan dalam bidang kesehatan.
Adapun beberapa Program Pemerintah di antaranya adalah sebagai berikut
1. Jaminan Persalinan ( Jampersal )
Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
a. Tujuan Jampersal
1) Tujuan Umum :
Jaminan persalinan mempunyai tujuan untuk menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI (angka kematian ibu) dan AKB (angka kematian bayi).
2) Tujuan Khusus :
a) Meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertologan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan,
b) Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan,
c) Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan,
d) Meningkatkan cakupan penangan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir,
e) Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
2. Sasaran
a. Yang dijamin oleh jaminan persalinan adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari), dan bayi baru lahir (usia 0-28 hari).
b. Yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan (tidak tertanggung di dalam kepesertaan ASKES, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek dan asuransi lainnya).
c. Pelayanan Jampersal tidak mengenal batas wilayah, artinya peserta berhak mendapatkan pelayanan dimanapun berada dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas diri lainnya.
3. Manfaat Jampersal
a. Pemeriksaan kehamilan antenatal care (ANC), pertolongan persalinan, pemeriksaanpostnatal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah (puskesmas dan jaringannya) dan fasilitas kesehatan swasta yang tersedia fasilitas persalinan (klinik/ rumah bersalin, dokter praktik, bidan praktik) dan yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tim pengelola jamkesmas kabupaten/ kota.
b. Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan persalinan dengan penyulit dan komplikasi dilakukan secara berjenjang di puskesmas dan rumah sakit berdasarkan rujukan.
2. Kartu Jakarta Sehat ( Khusus Bagi Masyarakat Miskin DKI Jakarta )
a. KJS ( Kartu Jakarta Sehat )
1. Latar Belakang KJS
Sejak Ibukota Tercinta DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Djoko Widodo dan Ahok , mulai di berlakukan nya KJS sejak tahun 2013.
KJS adalah kepanjangan dari Kartu Jakarta Sehat. Kartu Jakarta Sehat adalah sebuah fasilitas kartu jaminan kesehatan yang dibuat oleh pemprov DKI dan dinas kesehatan DKI untuk memudahkan setiap individu warga Jakarta mendapat pelayanan kesehatan secara mudah dan praktis, mencakup obat-obatan dan rujukan ke setiap rumah sakit di Jakarta.
Kartu ini hanya diperuntukkan warga yang tergolong miskin. Cara mendapatkannya ialah kita mendaftar ke kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan seperti KTP dan sebagainya.
Jika seseorang sudah memiliki KJS ini, dia dapat meminta rujukan ke puskemas terdekat apabila penyakitnya memang tidak bisa ditangani pihak puskemas, maka akan dirujuk ke rumah sakit, baik itu rumah sakit umum daerah ataupun rumah sakit swasta asalkan membawa surat keterangan rujukan dari puskesmas dan membawa kartu ini.
KJS sendiri merupakan Suatu program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui UP. Jamkesda Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat dalam bentuk bantuan pengobatan.
2. Tujuan
Memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi penduduk Provinsi DKI Jakarta terutama bagi keluarga miskin dan kurang mampu dengan sistem rujukan berjenjang.
3. Sasaran Program
Semua penduduk DKI Jakarta yang mempunyai KTP / Kartu Keluarga DKI Jakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan, diluar program Askes, atau asuransi kesehatan lainnya.
4. Manfaat KJS
a. Rawat Jalan diseluruh Puskesmas Kecamatan / Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta
b. Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) tingkat II, (RSUD, RS vertikal dan RS Swasta yang bekerjasama dengan UP. Jamkesda) wajib dengan rujukan dari Puskesmas
c. Rawat Inap (RI) di Puskesmas dan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan UP. Jamkesda
5. Persyaratan yang harus dibawa saat berobat di Puskesmas
a. Kartu Jakarta Sehat atau Kartu Gakin/Kartu Jamkesda.
b. Bagi yang belum memiliki KJS, dapat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
6. Persyaratan Pasien berobat gratis di Rumah Sakit
a. Wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas.
b. Kartu Jakarta Sehat / Kartu Jamkesda / Kartu Gakin.
c. Bagi yang tidak memiliki Kartu Jakarta Sehat cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
DAFTAR RUMAH SAKIT DI PROVINSI DKI JAKARTA YANG KERJASAMA (Aktif Klaim)
| |
JAKARTA PUSAT
|
JAKARTA SELATAN
|
RS Cipto Mangunkusumo
|
RS Fatmawati
|
RSAL Mintoharjo
|
RS Marinir Cilandak
|
RSPAD Gatot Soebroto
|
RS Pusat Pertamina
|
RS Moh. Ridwan Meureksa
|
RS Jakarta
|
RSUD Tarakan
|
RS Agung
|
RS Pertamina Jaya
|
RS Setia Mitra
|
RS Kramat 128
|
RS Zahirah
|
RS Moh. Husni Thamrin
|
RS. Dr. Suyoto
|
RS Sint Carolus
|
RS. Bhayangkara Selapa Polri
|
RS PGI Cikini
|
RSIA Budi Jaya
|
RS Islam Jakarta
|
Jakarta Medical Centre II
|
RS Husada
|
Klinik Hemodialisa Cipta Husada
|
RS Menteng Mitra Afia
|
Jakarta Kidney Center
|
RSB Budi Kemuliaan
| |
Klinik Hemodialisa Tidore
| |
JAKARTA TIMUR
| |
JAKARTA UTARA
|
RS Persahabatan
|
RS Kesdam Jaya Cijantung
| |
RSUD Koja
|
RS Polri Sukanto
|
RS Pelabuhan Jakarta
|
RS Pusdikkes
|
RS Atmajaya
|
RSPAU Antariksa
|
RS Satyanegara
|
RSUD Pasar Rebo
|
RS Sukmul Sisma Medika
|
RSUD Budi Asih
|
RS Islam Jakarta Utara
|
RS Haji Jakarta
|
RS Port Medical Center
|
RS Harapan Bunda
|
RSPI Prof. Sulianti Saroso
|
RS UKI Cawang
|
RSIA Hermina Podomoro
|
RS Harum
|
RS Mulyasari
|
RS Islam Jakarta Timur
|
Klinik Hemodialisa Lions
|
RS Harapan Jayakarta
|
RS Kartika Pulo Mas
| |
RS Mediros
| |
JAKARTA BARAT
|
RS Rawamangun
|
RSJ Bunga Rampai
| |
RS Pelni
|
RSKO Cibubur
|
RS Puri Mandiri Kedoya
|
RS Duren Sawit
|
RS Sumber Waras
|
Yayasan Ginjal Diatrans Indonesia
|
RS Bhakti Mulia
|
RSIA Hermina Jatinegara
|
RS Patria IKKT
|
RSIA Bunda Aliyah
|
RS Medika Permata Hijau
| |
RSUD Cengkareng
| |
RSKB Cinta Kasih Tzu Chi
|
LUAR JAKARTA
|
RSJ Jakarta
| |
RS Kanker Dharmais
|
RSU Tangerang
|
RSAB Harapan Kita
|
RSJ Bogor
|
RS Jantung Harapan Kita
|
RS Kusta Sitanala Tangerang
|
3. Asuransi Kesehatan ( Askes )
Asuransi Kesehatan adalah penyelenggara jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Berbeda dengan pelayanan JAMSOSTEK yang mencakup semua elemen, pelayanan yang disediakan oleh ASKES hanya mencakup mengenai kesehatan seperti : konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum dan atau paramedis, pemeriksaan dan pengobatan gigi, dan lainnya.
4. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll. Dengan kata lain, Jamsostek merupakan asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya.
Program Jamsostek adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Hal tersebut tertulis dalam pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.
Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, program-program skema Jamsostek ini diatur dalam Pasal 6 UU No.3/1992 dan Pasal 2 ayat 1 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yakni :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan kompensasi/santunan dan pengantian biaya perawatan bagi tenaga kerja yang mengalami kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, dimulai dari berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita sakit akibat hubungan kerja.
b. Jaminan Kematian (JK)
Program ini memberikan pembayaran tunai kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum umur 55 tahun.
c. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini adalah berupa tabungan selama masa kerja yang dibayarkan kembali pada umur 55 tahun atau atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Premi jaminan hari tua (JHT) yang dibayar pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (tidak menambah penghasilan bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan yang bersangkutan menerima Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek.
Premi jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
1) Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
2) Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.
3) Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja, untuk itu program ini memberikan pelayanan berupa rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus dan gawat darurat bagi tenaga kerja dan keluarganya yang menderita sakit.
Setiap tenaga kerja yang mengikuti program JPK, akan mendapatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Dalam Pasal 2 ayat 4 PP No. 14/1993 dijelaskan bahwa apabila perusahaan yang telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar, maka perusahaan tersebut tidak wajib ikut dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang diselenggarakan oleh PT Persero Jamsostek.
5. Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
a. Tujuan Umum
Meningkatkan akses masyarakat misikin dan tidak mampu sasaran Jamkesda untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ke sarana pelayanan kesehatan rujukan tingkat dasar dan rujukan tingkat lanjut di Rumah Sakit.
b. Tujuan Khusus
· Terlayaninya masyarakat miskin diluar kuota Jamkesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan prinsip Portabilitas.
· Mendorong terselenggaranya peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin diluar kuota Jamkesmas yang terstandar sehingga terkendali biaya dan mutunya.
c. Alur Pelayanan Jamkesda
Keterangan :
1. Pasien pada saat berobat terlebih dahulu menuju ke Puskesmas sebagai pelayanan kesehatan tingkat dasar, apabila kasus penyakit pasien dapat ditangani di Puskesmas maka pasien cukup mendapatkan pelayanan pada Puskesmas tersebut.
2. Apabila berdasarkan pemeriksaan oleh tenaga medis mengindikasikan kasus penyakitnya perlu di rujuk ke Rumah Sakit, maka pasien akan diberikan surat rujuakan oleh Puskesmas.
3. Pemberian surat rujukan dan penetapan Rumah Sakit tempat rujukan bukan berdasarkan permintaan pasien atau keluarga pasien akan tetapi berdasarkan ketetapan yang ditentukan oleh Petugas Puskesmas. Karena Puskesmas akan mengarahkan RS mana saja yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Jamkesda.
4. Apabila pasien dalam keadaan emergency, maka pasien dapat langsung dibawa ke Rumah Sakit terdekat yang sudah ada Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, tanpa ada surat rujukan dari Puskesmas.
5. Kondisi emergency dinyatakan adanya surat rujukan intern dari Rumah Sakit yang dikeluarkan di Bagian IGD Rumah Sakit.
6. Pasien diberi waktu 2 x 24 jam untuk memenuhi persyaratan yang kurang lengkap.
7. Hari sabtu/ahad dan hari libur nasional tidak dihitung dalam kurun waktu 2 x 24 jam, untuk mendapatkan surat keterangan dari dinas kesehatan.
d. Persyaratan Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut di RS
1. Surat Ketarangan Tidak Mampu (SKTM) dan Form F1 yang merupakan format data masyarakat miskin, masing-masing ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KUPT PP dan KB) Kecamatan dan Camat.
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Rujukan dari Puskesmas yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa atau Surat Rujukan Intern RS dari bagian IGD bagi pasien dalam kondisi emergency.
4. Setiap pasien yang akan mendapatkan pelayanan di RS baik RS rujukan Sekunder maupun rujukan tertier, terlebih dahulu pasien harus mengurus Surat Pengantar dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon yang dilengkapi dengan berkas-berkas seperti pada poin 1 s.d 3 tersebut diatas, surat pengantar ini merupakan bukti pemberian jaminan dan persetujuan bahwa biaya pelayanan kesehatan pasien Jamkesda tersebut ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon yang anggarannya bersumber baik dari dana APBD II dan dari Dana Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Bidang Kesehatan yang bersumber dari APBD I.
Perbedaan Surat Keterangan dan Surat Rujukan
BAB III
ANALISA KASUS
A. Contoh Kasus terdahulu
1. Kasus 1
KERJA SAMA ASKESKIN DENGAN PT ASKES DIHENTIKAN
Jakarta, 15/1 (ANTARA) - Pemerintah memutuskan tidak lagi menggunakan jasa PT Asuransi Kesehatan (Askes) dalam penyelenggaraan Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin) mulai tahun 2008.
Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengemukakan hal itu di Jakarta, Selasa, usai menghadiri upacara pengukuhan dua peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Departemen Kesehatan sebagai profesor riset.
Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengemukakan hal itu di Jakarta, Selasa, usai menghadiri upacara pengukuhan dua peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Departemen Kesehatan sebagai profesor riset.
Ia mengatakan surat Keputusan Menteri terkait penghentian kerja sama penyelenggaraan Askeskin dengan PT Askes akan segera diterbitkan dan penyelenggaraan Askeskin dengan mekanisme baru akan dimulai pada 1 Februari 2008.
"Habis gimana, mereka ditawari jadi verifikator saja tidak mau tapi manajemen pengelolaannya kemarin seperti itu. Mereka juga minta (premi-red) Rp9.600 per kepala per bulan, kita tidak kuat karena dana yang ada cuma Rp4,6 triliun," katanya.
Siti Fadilah menjelaskan, sebelum mekanisme penyelenggaraan Askeskin yang baru diterapkan pihaknya akan menyelesaikan sisa urusan yang terkait dengan penyelenggaraan Askeskin oleh PT Askes.
"Tunggakan PT Askes sampai Desember akan diaudit dulu oleh auditor independen, dilihat apakah tagihan betul atau tidak, baru dibayar," katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa selanjutnya penyelenggaraan Askeskin akan dilakukan oleh Departemen Kesehatan dengan memberdayakan fungsi Dinas Kesehatan di daerah.
Dinas Kesehatan, kata dia, akan diberdayakan untuk merekrut verifikator independen yang bertugas memverifikasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan dalam program Askeskin.
Ia menambahkan, pihaknya akan merekrut 2.644 tenaga verifikator independen untuk mendukung kegiatan verifikasi pelayanan kesehatan dalam program Askeskin
Verifikator independen yang akan direkrut menurut Kepala Pusat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Departemen Kesehatan Ida Bagus Indra Gotama adalah yang memiliki kemampuan audit teknis medis, audit keuangan dan audit administrasi.
Tenaga verifikator independen tersebut nantinya akan ditempatkan di rumah sakit yang memberikan pelayanan Askeskin untuk memverifikasi kelayakan peserta, pelayanan kesehatan yang diberikan serta klaim pelayanan kesehatan atas peserta Askeskin.
"Kalau seperti ini kan akan lebih transparan, berapa yang dibayar untuk verifikator dan klaim rumah sakit berapa bisa dilihat masyarakat," katanya.
Sedangkan penyaluran dana untuk pembayaran klaim Askeskin rumah sakit akan dilakukan langsung dari pusat ke rekening rumah sakit daerah penyedia layanan Askeskin
Sementara PT Askes, yang sejak 2005 ditunjuk sebagai mitra pemerintah dalam program penyelenggaraan Askeskin melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241 Tahun 2004, hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi mengenai keputusan pemerintah tersebut.
Namun demikian pada 8 Januari 2008 Direktur Utama PT Askes Orie Andari Sutadji menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah soal penetapan pelaksana baru dan penerapan mekanisme baru penyelenggaraan Askeskin.
"Yang jelas sebagai BUMN, kita adalah kepanjangan tangan dari pemerintah, apapun yang ditugaskan pemerintah akan dilakukan, kecuali bila tidak sesuai dengan undang-undang dan ketentuan prinsip mengenai organisasi," katanya.(T.M035/B/Z003)
(T.M035/B/Z003/Z003) 15-01-2008 16:08:40
2. Kasus II
Pemerintah Lunasi Tunggakan Askeskin 2007
JAKARTA, RABU - Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan pemerintah telah membayar tunggakan klaim biaya pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin di rumah sakit dalam program Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin) Tahun 2007.
"Itu sudah dibayar, Rp1 triliun," katanya usai membuka seminar tentang globalisasi praktik kedokteran di Jakarta, Rabu (27/8).
Namun Menteri tidak menjelaskan apakah dana tersebut sudah sampai ke semua rekening pengelola rumah sakit rujukan program Askeskin, yang sejak awal 2008 namanya diganti menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Akhir pekan lalu Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) Hanna Permana mengatakan bahwa pengelola rumah sakit daerah belum menerima pembayaran tunggakan klaim Askeskin Tahun 2007 dan hal itu mengganggu aliran dana rumah sakit daerah.
Akhir pekan lalu Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) Hanna Permana mengatakan bahwa pengelola rumah sakit daerah belum menerima pembayaran tunggakan klaim Askeskin Tahun 2007 dan hal itu mengganggu aliran dana rumah sakit daerah.
Berkenaan dengan hal itu Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan Lily S Sulistyowati menjelaskan bahwa Departemen Kesehatan sudah mengeluarkan surat perintah membayar (SPM) tunggakan klaim Askeskin tahun 2007 pada Selasa (19/8) dan dana tersebut diharapkan bisa tersalur ke rekening pengelola rumah sakit dua hingga tiga hari sesudahnya.
Sebelumnya pemerintah menunda pembayaran tunggakan klaim biaya pelayanan kesehatan gratis dalam program Askeskin di rumah sakit yang menurut PT Asuransi Kesehatan (Askes)--perusahaan yang menjadi mitra pemerintah dalam penyelenggaraan Askeskin 2007-- per 31 Januari 2008 jumlahnya Rp1,145 triliun.
Sebelumnya pemerintah menunda pembayaran tunggakan klaim biaya pelayanan kesehatan gratis dalam program Askeskin di rumah sakit yang menurut PT Asuransi Kesehatan (Askes)--perusahaan yang menjadi mitra pemerintah dalam penyelenggaraan Askeskin 2007-- per 31 Januari 2008 jumlahnya Rp1,145 triliun.
Pemerintah menyatakan baru akan membayar tunggakan klaim tersebut setelah selesai mengaudit hasil verifikasi klaim Askeskin di rumah sakit yang dilakukan PT Askes. Hal itu dilakukan karena ada indikasi penyimpangan dalam pengajuan klaim pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dalam program Askeskin.
Pada akhir Juli 2008, pemerintah menyatakan telah selesai mengaudit hasil verifikasi tunggakan klaim Askeskin tahun 2007 dan akan segera membayar tunggakan klaim yang menurut hasil audit senilai Rp1,131 triliun.
3. Kasus III
Askeskin Diganti Jadi Jamkesmas
Elok Dyah Messwati | Selasa, 4 Maret 2008 | 20:40 WIB
JAKARTA, SELASA - Mulai tahun 2008 nama program Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin) berubah menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Anggaran Jamkesmas untuk 2008 disiapkan sebesar Rp 4,6 triliun untuk 76,4 juta masyarakat miskin da n hampir miskin.
"Sekarang ini sisa tunggakan klaim Askeskin 2007 yang belum dibayar sebesar Rp 1,17 triliun," kata Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Jakarta, Selasa (4/3).
Sedangkan klaim 2007 sebesar Rp 4,5 trilyun telah dibayar oleh pemerintah. Terkait tunggakan klaim 2007 tersebut, menurut Menkes, kini sedang dilakukan verifikasi yang akan memakan waktu tujuh-delapan bulan. Verifikasi tersebut perlu dilakukan karena disinyalir terjadi penggelembungan klaim.
Agar tidak terjadi stagnasi pelayanan, maka untuk pelayanan Januari-Februari 2008, pemerintah telah menyiapkan uang muka sebesar Rp 540 miliar. "Sebanyak 284 rumah sakit sudah menerima uang muka karena telah memberitahukan rekening banknya kepada kami dan langsung dibayar," kata Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad.
Dari 842 rumah sakit, sampai saat ini baru 284 rumah sakit yang telah menerima uang muka dana Jamkesmas. "Jadi uang muka baru kami bayarkan 33 persen dari Rp 540 miliar itu. Rumah sakit lainnya belum menyerahkan nomor rekening banknya. Jadi bagaimana uang muka itu dibayarkan?" kata Sjafii Ahmad.
Perubahan mendasar dari sistem Askeskin ke Jamkesmas antara lain, penyaluran dana langsung ke pemberi pelayanan kesehatan. Dari Kas Negara ke Puskesmas dan jaringannya melalui PT Pos Indonesia, sedangkan ke rumah sakit langsung ke rekening bank rumah sakit yang bersangkutan.
Untuk mengontrol kendali biaya, mulai Juli-Desember 2008 akan diberlakukan tarif paket pelayanan di rumah sakit. Selain itu juga juga penempatan pelaksana verifikasi di setiap rumah sakit. Untuk satu Kabupaten/Kota disiapkan tujuh verifikator (satu tim tiga verifikator). Untuk itu telah disiapkan total 2.664 verifikator. Tiga kompetensi verifikator: verifikasi administratif, keuangan dan medik.
B. Contoh Kasus terkini
Beberapa Kasus yang saya temukan dalam kurun waktu dari awal tahun 2013 ( Januari – Pembuatan makalah ini (Juni ) )
1. Kasus 1
Pemerintah Alokasikan Dana Jamkesmas 2013 Sebesar Rp8,29 Triliun
@IRNewscom I Jakarta: PEMERINTAH sudah mengalokasikan dana Jamkesmas melalui APBN 2013 sebesar Rp8,29 Triliun. Angka itu meningkat dari tahun lalu yang berkisar Rp7,38 Triliun. Kenaikan alokasi dana tersebut, menurut Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Dirjen BUK) Supriantoro di kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (18/01) sebagai sesuatu yang wajar.
"Untuk tahun lalu saja, anggaran untuk Jamkesmas terbukti melebihi dari dana yang dialokasikan. Dana itu semua dipakai untuk pembayaran klaim dari rumah sakit mitra kami," jelasnya. Pasalnya, pengguna kartu Jamkesmas yang diperuntukan bagi masyarakat miskin itu mendapatkan seluruh perawatan medis, tidak terkecuali.
Hanya saja, soal obat-obatannya, kata dia, peserta Jamkesmas lebih banyak mendapatkan obat generik. Tapi menurutnya, obat generik tidak kalah bagus.
Di masa transisi (Januari-Februari) perubahan kartu Jamkesmas dari hijau ke biru itu memang seringkali terjadi kesalahpahaman dalam pelayanan. Meski begitu, pihaknya menegaskan, peserta Jamkesmas harus mendapatkan pelayanan yang sama.
Pemegang kartu baru sudah bisa menggunakan kartu biru per 1 Januari 2013. Sedangkan pemegang kartu lama berwarna hijau dan belum mendapatkan kartu baru masih bisa menggunakannya hingga 28 Februari 2013.
"Baru per 1 Maret 2013, tidak boleh ada lagi kartu Jamkesmas lama yang beredar di RS-RS mitra kami," tegasnya. Sementara itu, Direktur Utama PT Askes Fachmi Idris kembali menegaskan, menjamin pemegang kartu Jamkesmas bisa mendapatkan pelayanan kesehatan all in, tanpa harus dipungut bayaran lagi. [mar-12]
Seputar Indonesia, halaman 03, berjudul “Penerima Jamkesmas Bertambah 9,9 Juta Jiwa”.
Pemerintah menambah jumlah penerima Jamkesmas sebanyak 9,9 juta jiwa. Total penerima Jamkesmas tahun 2013 sebanyak 86,4 juta dari sebelumnya 76,4 juta jiwa. Pada tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program Jamkesmas sebesar Rp 7,8 triliun atau mengalami kenaikan Rp 500 miliar dari tahun sebelumnya. Kartu Jamkesmas yang baru didistribusikan melalui 497 Dinas Kesehatan kabupaten/kota, serta melibatkan sebanyak 9.900 Puskesmas. Pelayanan peserta Jamkesmas melibatkan 1.071 rumah sakit, dimana 449 diantaranya adalah rumah sakit milik swasta.
2. Kasus II
2013, Data Jamkesmas Masih Amburadul
SURABAYA –
Data Jaminan Kesehatan (Jamkesmas) 2013 di Jawa Timur (Jatim) sepertinya masih amburadul. Pasalnya, verifikasi ulang data Jamkesmas dipastikan tidak dapat dilakukan pada bulan ini meskipun banyak penerima program kesehatan gratis yang ditengarai tidak tepat sasaran.
Padahal, akhir bulan, pemerintah pusat melalui Kemenerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mulai melakukan pencetakan kartu Jamkesmas baru. “Belum, belum bisa dilakukan verifikasi karena kita masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” kata Eddy Purwinarto, Asisten III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Rabu (12/12) pagi tadi.
Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih mengaji pola pendataan tersebut. Sehingga, proses verifikasi faktual di lapangan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Ini masih dikaji dulu, nanti itu akan dibahas lebih lanjut,” terangnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Jatim, Budi Rahayu. Dia belum bisa memastikan kapan jadwal verifikasi faktual akan dilakukan di lapangan. “Semuanya sedang dikoordinasikan oleh Asisten III untuk vetifikasi oleh TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan),” terangnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Riyadh Rosyadi menilai kalau Pemprov Jatim tidak serius dalam melakukan verifikasi. Seharusnya, tambah dia, ketika ada kesalahan, Pemprov bisa langsung tanggap karena hal itu menyangkut anggaran negara. Sampling verifikasi ulang pun bisa dilakukan sekitar 10 persen saja untuk perbaikan data.
“Sebetulnya tidak sulit. Karena nama dan alamat tertera di sana. Jika memang ada orangnya maka tinggal dicocokkan saja dengan kriterianya BPS (Badan Pusat Statistik), kira-kira masuk atau tidak,” tegasnya.
Dia mengatakan, seharusnya sejak awal, Pemprov Jatim sudah mengantisipasi potensi kekeliruan data tersebut. Pasalnya, ditengarai, sekitar 50 persen data Jamkesmas 2013 tidak akurat. Karena itu, pihaknya meminta agar Dinkes Jatim meminta jaminan kepada Kemenkes untuk memberikan waktu verifikasi ulang pada tahun 2013. “Dinkes harus dapat jaminan dari Kemenkes bahwa tahun berjalan (2013) nanti data tersebut masih bisa diperbaharui,” terangnya
Dia mengatakan, seharusnya sejak awal, Pemprov Jatim sudah mengantisipasi potensi kekeliruan data tersebut. Pasalnya, ditengarai, sekitar 50 persen data Jamkesmas 2013 tidak akurat. Karena itu, pihaknya meminta agar Dinkes Jatim meminta jaminan kepada Kemenkes untuk memberikan waktu verifikasi ulang pada tahun 2013. “Dinkes harus dapat jaminan dari Kemenkes bahwa tahun berjalan (2013) nanti data tersebut masih bisa diperbaharui,” terangnya
Ketua Panja Jamkesmas dari Komisi IX DPR RI Soeprayitno sebelumnya mengatakan, tahun 2013 nanti pengguna Jamkesmas di Jatim ada 12,5 juta. Angka tersebut meningkat dari tahun 2010 yang hanya mencapai 10,5 juta. Paling menarik, dari total 12,5 juta tersebut sebanyak 7,5 juta adalah nama baru. ”Jangan-jangan banyak yang fiktif, sebab keluarga miskin di Jatim sekitar 5 jutaan,” ungkapnya.
3. Kasus III
Anggota Panja Jamkesmas Komisi IX DPR RI Herlini Amran mengingatkan pemerintah untuk memberi perhatian terkait masih adanya sekitar 20 juta orang miskin yang tidak bisa berobat karena hak kepesertaan Jamkesmas mereka terabaikan atau tidak terdata.
“Dalam rentang dua tahun ke depan 2012 sampai 2013, akan ada sekitar 20 juta orang miskin yang jaminan kesehatannya berpotensi terabaikan negara,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Dia menyesalkan masalah data kepesertaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) terus berulang dari tahun ke tahun. Dijelaskannya bahwa cakupan kepesertaan Jamkesmas tahun 2012 masih dipatok 76,4 juta jiwa. Padahal berdasarkan hasil PPLS 2011 yang dirilis BPS, jumlah keluarga kategori tidak mampu atau orang-orang miskin yang layak mendapatkan pelayanan Jamkesmas mencapai 96,7 juta jiwa.
Sementara untuk kuota peserta Jamkesmas 2013 hanya akan ditingkatkan menjadi 86,4 juta jiwa. “Bayangkan siapa yang akan menanggung biaya kesehatan mereka bilamana sakit, sementara Jamkesmas tidak meng-cover-nya. Padahal anggaran terus naik dari tahun ke tahun,” katanya. Pada 2008 hingga 2010, secara berturut-turut, pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 4,6 triliun pada 2008, Rp 4,6 triliun pada tahun 2009, Rp 5,1 triliun pada tahun 2010 dan Rp 6,3 triliun pada tahun 2011. “Sedangkan pada 2012, terdapat penambahan anggaran untuk program Jamkesmas plus Jaminan Persalinan (Jampersal) sehingga nilai totalnya menjadi Rp7,4 triliun,” ujarnya.
Politisi itu mengingatkan pemerintah untuk segera membuat cadangan anggaran Jamkesmas guna mengantisipasi kasus-kasus penolakan orang miskin berobat ke rumah sakit karena jaminan kesehatan mereka sama sekali belum terdata. “Pemerintah juga perlu segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan program Jamkesmas ini karena salah satu indikator negara itu maju, dilihat dari kualitas kesehatan masyarakatnya,” katanya.
Untuk itu, masih kata dia, pemerintah perlu melakukan pendataan yang komperhensif guna menyongsong pelaksanaan BPJS Kesehatan, tanpa mewariskan permasalahan itu semua. Seperti diketahui banyak permasalahan ketidaktepatan data sasaran Jamkesmas di daerah-daerah pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini karena data sasaran Jamkesmas masih mengacu pada hasil survei tahun 2005 dan 2008. Di samping itu, pemerintah pusat hanya menetapkan kuotanya saja sementara daerah menetapkan orang-orangnya yang didasarkan kriteria daerah masing-masing. Hal ini telah menyebabkan ketidaktepatan sasaran seperti data sasaran yang sudah tidak sesuai lagi, peserta sudah meninggal dunia, penduduk baru akibat kelahiran, perubahan tingkat sosial ekonomi dan lain-lain.
4. Kasus IV
Polisi dan PNS Terima Jamkesmas
Selasa, 14 Mei 2013 01:22 wib
ilustrasi (okezone)
BLITAR - Sebanyak 135 orang yang terdiri dari polisi dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Blitar ikut menerima program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Atas keteledoran itu, dinas kesehatan Kabupaten Blitar memutuskan menarik kembali ribuan kartu jamskesmas yang terlanjur dibagikan kepada warga.
"Tercatat ada ribuan yang kita tarik kembali. Kita tidak ingin dikemudian hari terjadi permasalahan. Karena begitu diketahui langsung diputuskan penarikan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar Kuspardani, kepada wartawan, Senin (13/5/2013).
Selain polisi dan PNS, petugas juga menemukan sebanyak 675 pemegang kartu jamkesmas dengan status sebagai orang yang mampu secara ekonomi. Diluar itu, sebanyak 4.663 kartu jamkesmas dimiliki oleh orang yang sudah meninggal dunia. Kemudian 1.873 berstatus pindah rumah dan 914 sebagai kartu jamkesmas ganda.
"Total kartu jamkesmas yang ditarik 8.786 lembar dari total 305. 170 total kartu yang sudah didistribusikan i ke masyarakat," terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar Agus Suparnadi menambahkan, bahwa penemuan kartu jamkesmas bermasalah tersebut berawal dari laporan warga. "Dan setelah ditelusuri memang benar adanya," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut penarikan kartu, dinas kesehatan akan mengembalikan semua kartu bermasalah tersebut ke pusat. Hal itu mengingat program Jamkesmas berasal dari pemerintah pusat. "Dari semua yang dikembalikan itu ada 128 kartu yang rusak. Kuota penerima jamkesmas kita tahun 2013 sebanyak 345.675. Dan baru terpenuhi 305.170 jiwa," jelassnya.
Menanggapi hal itu anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori meminta masalah tersebut untuk diusut tuntas. Ia berharap ada upaya lanjutan yang dilakukan dinas terkait untuk memastikan penyebab keteledoran data. "Jangan sampai untuk kedepanya kasus yang sama terulang lagi," tambahnya.
5. Kasus V
Media Indonesia, halaman 13, berjudul “Distribusi Kartu Jamkesmas 2013 Karut-Marut”.
Pembagian kartu baru program Jamkesmas pada 2013 berjalan karut-marut. Banyak kartu yang dibagikan tidak tepat sasaran. Bahkan lantaran kurang sosialisasi beberapa rumah sakit menolak melayani peserta dengan dalih belum berlaku. Pada tahun ini peserta Jamkesmas bertambah dari 76,4 juta jiwa (tahun 2012) menjadi 86,4 juta jiwa. Peserta berasal dari kelompok sangat miskin sebanyak 11,9% dan sisanya kelompok hampir miskin. Pendataan peserta untuk tahun ini dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
6. Kasus VI
Yogyakarta- Banyaknya pasien dengan penyakit akut, seperti penderita gagal ginjal yang sebelumnya mendapat layanan Jamkesmas, namun pada tahun 2013 ini tidak terdata sebagai penerima layanan Jamkesmas menimbulkan pertanyaan dari banyak pemerintah daerah, dan masyarakat. Terkesan, pemerintah pusat sengaja menghapus pasien dengan penyakit berat seperti gagal ginjal dalam daftar penerima Jamkesmas 2013.
Hal itu terungkap dalam sebuah diskusi publik tentang problem pelayanan jamkesmas yang diselenggarakan oleh portal berita warga http://suarakomunitas.net bersama http://swaranusa.net di kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) propinsi Yogyakarta, pada tanggal 22/02/2013 lalu.
"Kami di Lembaga Ombudsman Daerah Propinsi Yogyakarta, mendapat pengaduan sejumlah 9 kasus tentang jamkesmas, dan kesemuanya adalah pasien penderita gagal Ginjal yang tidak lagi mendapat kartu Jamkesmas di tahun 2013 ini". Ujar Dewi Lestari dari Lembaga Ombudsman Daerah lebih lanjut ia mengatakan bahwa, berdasar pengaduan tersebut, lembaga Ombudsman Daerah telah mengundang semua dinas kesehatan Kabupaten dan Propinsi di Yogyakarta untuk memediasi persoalan jamkesmas ini. "Dalam forum kami, sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan yang difasilitasi LOD menengarai pemerintah pusat (kementrian kesehatan) terkesan melempar tanggung jawab pelayanan jaminan kesehatan bagi penderita/pasien dengan penyakit akut ke daerah." Ujar Dewi menjelaskan.
Sementara itu, layanan kesehatan di daerah seperti Jamkesda, sangat tergantung dengan ketersediaan anggaran, sehingga layananan yang diberikan oleh jaminan kesehatan daerah tidak bisa full (sepenuhnya) diberikan pada warga. "Sebenarnya persoalan jamkesmas tidak hanya soal distribusi kartu yang salah sasaran, tapi juga tentang layanan jamkesmas yang diskriminatif." Ujar Mustofa (21), salah satu pegiat radio komunitas Sadewo FM. "Di RSUD Wates, Kulonprogo, pasien dengan kartu jamkesmas dibatasi dalam rawat inap hanya dalam waktu tiga hari, selebihnya harus bayar", ujar Mustofa.
Hal senada juga terjadi di Gunungkidul, dimana pasien jamkesmas terpaksa harus selalu mengantri untuk mendapatkan layanan di Rumah Sakit Sardjito kendati ia memegang kartu Jamkesmas. "Saya menemukan kasus serupa, dimana seorang pasien tumor tidak mendapatkan kamar untuk rawat inap di rumah Sakit sardjito, kendati setelah dicek sebenarnya masih ada kamar yang tersedia", ujar Hernindya Wisnu Adjie dari Saluran Informasi Akar Rumput (SIAR) Yogyakarta.
Menilik beragam persoalan tersebut, sejumlah pegiat organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta berencana untuk membangun kaukus yang mengadvokasi pemenuhan hak warga miskin dalam mendapatkan layanan kesehatan dari negara.
Pasca diskusi publik ini, para pegiat masyarakaat sipil di Yogyakarta berencana melakukan audiensi dengan Kementrian Kesehatan dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, terkait dengan carut-marutnya implementasi jamkesmas di Republik ini. (Budhi Hermanto)
7. Kasus VII
Pasien Gagal Ginjal Ditolak Cuci Darah Gara-gara Kartu Jamkesmas Lama
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Sejumlah pasien gagal ginjal mengeluh penolakan pihak rumah sakit terkait penggunaan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) lama. Mereka tidak bisa melakukan cuci darah rutin lewat fasilitas dari pemerintah tersebut.
"Kartu Jamkesmas milik saya memang masih yang model lama (warna hijau). Ketika saya akan melakukan cuci darah rutin, pihak rumah sakit menolak. Sementara untuk pembuatan kartu Jamkesmas yang baru, data saya dan beberapa pasien lain belum tercatat," keluh Doni Satria, penderita gagal ginjal asal Purwomartani, Kalasan, Sleman, Jumat (25/1/2013).
Ia pun meminta rumah sakit untuk meninjau ulang kebijakan yang diberlakukan. Sebab, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan PT ASKES (Persero) untuk mengakomodasi pemegang kartu Jamkesmas lama sampai 28 Februari 2013.
"Kartu Jamkesmas model lama masih bisa digunakan hingga 28 Februari 2013," tegas Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes, Supriyantoro, kepada Kompas.com, Jumat (18/1/2013) lalu.
8. Kasus VIII
Banyak orang miskin yang sedang menjalani perawatan tidak mendapatkan Jamkesmas lagi.
JAKARTA – Pemerintah menerbitkan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) baru untuk menggantinya yang lama.
Namun, banyak orang miskin yang sedang menjalani perawatan tidak mendapatkan Jamkesmas lagi. Akibatnya, mereka mulai kesulitan berobat. Bahkan, baru-baru ini sudah ada pasien miskin yang meninggal akibat ditolak rumah sakit (RS).
Kondisi ini dialami Nurul Mahmudah Binti Suwakir (4). Pasien asal Semarang itu mengalami kesulitan untuk kontrol di RS Jantung Harapan Kita, Rabu (3/4) Jakarta.
Padahal, pasien ini baru saja menjalani operasi by pass jantung dengan kartu Jamkesmas beberapa waktu lalu. Dia diharuskan untuk kontrol, namun mendapatkan kesulitan administrasi setelah masa berlaku kartu Jamkesmas lama berakhir pada 31 Maret lalu.
“Kata petugas, pasien harus bayar, kalau mau kontrol saja. Itu karena kartu Jamkesmas-nya tidak berlaku lagi,” demikian diungkapkan Ketua (Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jakarta Barat, Mohammad Rochman yang mendampingi di RS Jantung Harapan Kita, Rabu (3/4) di Jakarta.
Ia menjelaskan, pasien tidak pernah tahu sebelumnya kalau kartunya sudah tidak berlaku lagi. Petugas meminta agar pasien dibawa pulang untuk mengurus kartu Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) di Semarang.
“Lah kalau ada apa-apa di tengah jalan, terus gimana nasib pasien? Pengurusan kartu Jamkesda juga tidak bisa cepat dan syaratnya banyak,” katanya. Pasien dan Rohman kembali mendatangi RS Harapan Kita, Kamis (4/4) pagi ini berharap supaya masih bisa mendapatkan kontrol.
Sebelumnya seorang pasien Jamkesmas asal Depok juga ditolak oleh RSUD Depok dengan alasan kartunya sudah tidak berlaku lagi pada 1 Mei mendatang. Pasien dari Beji Depok bernama Arif Mahdi (14 tahun) akhirnya meningggal di RSUD Depok. Pasien ditolak mendapatkan fasilitas karena pasien Jamkesmas.
“Dulu kartu Jamkesmas menjadi andalan rakyat miskin karean bisa berobat dibayar negara secara penuh di rumah sakit seluruh Indonesia. Sekarang rumah sakit ramai-ramai menolak pasien Jamkesmas,” kata Ketua DKR Jaarta Bogor Depok Bekasi (Jabodebek), Roy Pangharapan.
Sebelumnya, Direktur Bina Upaya Kesehatan (BUK) Akmal Taher memastikan Departemen Kesehatan akan tetap mengurus semua pasien Jamkesmas dengan kartu lama walaupun belum menerima kartu Jamkesmas baru.
“Kesehatan adalah hak rakyat. Tugas pemerintah adalah memenuhinya. Jamkesmas adalah program untuk memenuhi hak rakyat tersebut,” katanya.
Sumber : Sinar Harapan
9. Kasus IX
Ditolak RS, Pasien Jamkesmas Beresiko Kematian
Rabu, 3 April 2013 - 18:25 · Topik: jamkesmas
Jakarta, Seruu.com - Akibat pergantian kartu Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) yang lama ke kartu baru, semakin banyak pasien Jamkesmas lama yang ditolak rumah sakit. Pasalnya. Pasien berjamkesmas lama tidak lagi menerima kartu Jamkesmas baru, karena tidak dimasukkan dalam data penerima kartu Jamkesmas baru, walaupun pasien masih miskin. Penolakan terbaru yang berakibat kematian terakhir terjadi di Depok beberapa hari lalu.
Penolakan rumah sakit juga dialami oleh Nurul Mahmudah Binti Suwakir (4 tahun) pasien asal Semarang saat akan kontrol kesehatan di RS Jantung Harapan Kita, Rabu (3/4) Jakarta. Padahal pasien ini barusanb operasi by pass jantung dengan kartu Jamkesmas beberapa waktu lalu.
“Kata petugas pasien harus bayar, kalau mau kontrol, karena kartu Jamkesmasnya tidak berlaku lagi,” demikian Ketua (Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jakarta Barat. Mohammad Rochman yang mendampingi di RS Jantung Harapan Kita, Rabu (3/4/2013) di Jakarta
Ia menegaskan bahwa pasien tidak pernah tahu sebelumnya kalau kartunya sudah tidak berlaku lagi. Petugas meminta agar pasien dibawa pulang untuk mengurus kartu Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) di Semarang.
“Lah kalau ada apa-apa di tengah jalan, terus gimana nasib pasien. Pengurusan kartu jamkesda juga tidak bisa cepat dan syaratnya banyak,” ujarnya lagi mewakili orang tua pasien yang beralamatkan Jalan Bintaro kecil 2, RT 02/RW 08 Semarang itu.
Sebelumnya seorang pasien Jamkesmas asal Depok juga ditolak oleh RSUD Depok dengan alasan kartunya sudah tidak berlaku lagi nanti pada 1 Mei mendatang. Pasien dari Beji Depok bernama Arif Mahdi (14 tahun) meningggal di RSUD Depok. Pasien ditolak mendapatkan fasilitas karena pasien Jamkesmas.
“Dulu kartu jamkesmas menjadi andalan rakyat miskin karean bisa berobat dibayar negara secara penuh di rumah sakit seluruh Indonesia. Sekarang rumah sakit ramai-ramai menolak pasien jamkesmas,” demikian Ketua DKR Jabdebek, Roy Pangharapan hari ini.
Menurut DKR Nasional setiap hari setidaknya pengurus pusat mendapatkan 5 laporan dari daerah-daerah tentang pasien Jamkesmas yang ditolak rumah sakit karena kartu Jamkesmas.
“Semakin hari pelayanan Jamkesmas semakin merosot. Walaupun pihak Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK), Kementerian Kesehatan telah menjamin bahwa kartu lama tetap berlaku dan membuka kesempatan pendaftaran susulan pada pemegang kartu lama untuk mendapat kartu baru,” demikian Pengurus Nasional DKR, Tutut Herlina.
Sebelumnya Direktur BUK, Dr. Akmal Taher memastikan bahwa, Departemen Kesehatan akan tetap mengurus semua pasien Jamkesmas dengan kartu lama walaupun belum menerima kartu Jamkesmas baru.
“Kesehatan adalah hak rakyat. Tugas pemerintah adalah memenuhinya. Jamkesmas adalah program untuk memenuhi hak rakyat tersebut,” ujarnya. [Pri]
10. Kasus X
Kuningan News – Pendataan sasaran penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dinilai semerawut. Pasalnya, masih ada warga kurang mampu yang tidak terdata. Selain itu, ditemukan pula pemberian Jamkesmas salah sasaran.
Tak pelak, kondisi ini dinilai merugikan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan. Sebab, pemda melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) harus menanggung beban jaminan kesehatan warga kurang mampu yang tidak terdata dan tidak mendapatkan kuota Jamkesmas.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinkes, hingga tahun 2012, jumlah penerima kartu Jamkesmas mencapai 305.034 jiwa. Sementara jumlah warga kurang mampu yang belum mendapatkan kuota Jamkesmas sebanyak 58.623 jiwa. Bagi warga kurang mampu yang tidak mendapatkan kuota ini, jaminan kesehatannya akan ditanggung oleh Bantuan Gubernur (Bangub) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Untuk tahun 2012, anggaran Bangub hanya sebesar 1 miliar rupiah, sedangkan Jamkesda sebesar 2,5 miliar rupiah. Anggaran tersebut, masih jauh dari kata cukup. Oleh karenanya, Dinkes masih sangat kelimpungan dalam mengatasi urusan kesehatan warga kurang mampu.
“Kami juga bingung, pendataan Jamkesmas sepertinya harus dievaluasi. Setelah kami memverifikasi data, ternyata Jamkesmas masih banyak yang salah sasaran. Misalnya, diberikan kepada PNS, veteran, ataupun orang mampu,”kata Kabid Sarana Jaminan Kesehatan, Farid Rubama melalui Kasi Jamkesmas, Uud Syaifudin kepada Kuningan News, Kamis (18/4/2013).(dan)
BAB IV
PEMBAHASAN KASUS
A. Gambaran Pelaksanaan Program JAMKESMAS Awal Tahun 2013
( Januari – Juni )
?
Meskipun alokasi dana Program JAMKESMAS pada tahun 2013 mengalami peningkatan dibanding tahun 2012, tetapi tidak lepas juga masih banyak warga miskin yang belum menerima kartu JAMKESMAS meskipun jumlah penerima JAMKESMAS tahun 2013 ini mengalami peningkatan.
Data dan fakta dari temuan kasus diatas menggambarkan bahwa Program JAMKESMAS dari tahun ke tahun tetap saja mengalami berbagai masalah. Masalah klasik yang berulang dari tahun ke tahun tanpa ada evaluasi dan penanganan yang baik dari pihak Pemerintah. Berikut beberapa permasalahan yang mewarnai Program JAMKESMAS awal tahun 2013 :
a) Data peserta JAMKESMAS yang masih belum akurat dan tidak tepat sasaran.
b) Sosialisasi program JAMKESMAS yang belum optimal. Rata- rata 80% responden yang ditanya mengakui tidak tahu manfaat dari kartu JAMKESMAS.
c) Adanya pungutan dalam mendapatkan kartu.
d) Masih adanya peserta yang tidak menggunakan kartu ketika berobat dengan berbagai alasan, seperti takut ditolak RS/puskesmas, administrasi akan dipersulit, mendapatkan pelayanan yang buruk. Ada pula yang masih bisa menanggung biaya sendiri dan malas membawa kartu.
e) Masih ada pasien JAMKESMAS yang mengeluarkan biaya.
f) Kualitas pelayanan pasien JAMKESMAS masih buruk, seperti antrian panjang pendaftaran, sempitnya ruang tunggu, rumitnya administrasi, dan lamanya menunggu dokter. Bahkan masih ada penolakan dari pihak RS terhadap pasien JAMKESMAS
Dari masalah – masalah di atas, jelas terbukti masih buruknya kualitas pelaksanaan program JAMKESMAS. Kendala utama dari pelaksanaan program ini adalah masih buruknya pendataan peserta dan minimnya informasi yang dimiliki masyarakat mengenai JAMKESMAS. Bahkan, banyak masyarakat mampu yang mengaku miskin agar mendapatkan JAMKESMAS. padahal banyak orang-orang yang benar-benar miskin belum pernah tersentuh program ini tapi para orang kaya yang mempunyai banyak informasi mengeni program ini mengaku-ngaku miskin demi memperoleh manfaat dari jamkesmas.
Awal Tahun 2013 , sudah terjadi carut marut pendataan Kepesertaan JAMKESMAs, sudah terjadi banyak salah sasaran, terbersit pertanyaan, Bagaimana Perjalanan KARTU JAMKESMAS mengarungi tahun 2013 ini, apakah bisa mensejahterakan rakyat????
B. Diskriminasi Sosial Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Program Jamkesmas selama ini dianggap terdapat “ Diskriminasi Sosial “ di dalamnya.
Sistem jamkesmas (jaminan kesehatam masyarakat) yang semula memang dimaksudkan untuk kaum miskin tidak semudah yang dibayangkan. Banyak pasien pengguna Jamkesmas masih saja dipersulit dengan urusan administrasi. Terkadang ada pasien yang seharusnya mendapat pertolongan segera tapi karena administrasi yang belum lengkap para pelayanan kesehatan membiarkannya begitu saja hingga pada akhirnya nyawa pasien tak tertolongkan, ironis sekali. Belum lagi petugas rumah sakit yang acap kali kurang bersahabat bagi pasien dari kalangan tak punya itu. Mungkin para pelayanan kesehatan tersebut telah terdoktrin bahwa yang akan mendapat pelayanan hanya kalangan yang berduit saja sementara kalangan ekonomi rendah seperti sampah di pandangan mata mereka.
Pemerintah tidah boleh berdiam diri melihat tidak terealisasinya program yang mereka buat. Perlu di usut lagi , kita sebagai manusia tidak boleh melihat sesuatu dengan sebelah mata. Segala sesuatu tidaklah terjadi dengan sendirinya pasti ada faktor pendukung kenapa rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan tidak begitu memperhatikan masyarakat miskin yang datang berobat menggunakan surat keterangan miskin, askes, ataupun jamkesmas. Rumah sakit meskipun memiliki plat merah yang menandakan dinas milik pemerintah akan tetapi rumah sakit juga memiliki manajemen. Sebenarnya rumah sakit juga tidak bisa disalahkan jika kita melihat dana yang dialirkan pemerintah untuk membantu masyarakat seperti kutipan dari orasi para mahasiswa bahwa pemerintah harus bertanggung jawab terhadap tindak diskriminasi pada pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin. Pemerintah seharusnya menambah jumlah alokasi dana dalam hal kesehatan untuk masyarakat yang memiliki ekonomi rendah.
Para petugas kesehatan dan pemerintah hanya beranggapan,masyarakat harus sehat dan tidak boleh sakit agar mereka tidak pergi ke rumah sakit. lagipula kalaupun rakyat miskin berobat kerumah sakit, merekapun tidak langsung dilayani dan diberikan pelayanan seperti rakyat yang memiliki banyak uang. Sarana kesehatan yang diberikan olah pemerintah untuk masyarakat miskin,yaitu puskesmas yang terdapat disetiap wilayah kecamatan dan diberikan obat khusus yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin yaitu obat generic yang ampuh mengobati penyakit mereka.
C. Orang Miskin “ Masih” Dilarang Sakit
Tabel penurunan angka kemiskinan di Indonesia
Meskipun dari tahun ke tahun penduduk miskin di Indonesia mengalami penurunan , namun hak hak dari masyarakat miskin pada umum nya belum di dapatkan secara sepenuhnya, terutama dalam segi kesehatan.
Seolah sudah patut disandang oleh orang miskin mengalami kehidupan serba sulit termasuk mengakses kesehatan. “Orang miskin dilarang Sakit ?” benar-benar menjadi kenyataan. Alangkah susahnya mencari rumah sakit murah apalagi gratis ditengah riuh kehidupan bangsa ini. Sementara riuh lain adalah berbagi hasil korupsi biar merata. Ironis bukan? Satu sisi mereka hanya ingin bertahan hidup dari serangan penyakit, sementara pihak lain bertahan untuk mengeruk kekayaan
Sungguh hal ini merupakan suatu ironi, mengingat betapa kayanya negeri kita yang tercinta ini. Sampai sekarang, fenomena ini pun masih terus berlanjut. Sering kali terjadi kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan. Si kaya akan dengan mudahnya mendapatkan berbagai layanan kesehatan berkualitas sesuai dengan yang ia inginkan, sedangkan si miskin, untuk mengurus kartu jamkesmas ( Jaminan Kesehatan Masyarakat ) pun seringkali terbentur dengan masalah birokrasi yang berbelit, bahkan terkadang, sampai harus berurusan dengan calo – calo yang tidak bertanggung jawab.
Hal inilah yang lalu memicu lahirnya sebuah pernyataan yang seakan menampar kita semua, pernyataan yang juga secara gamblang menyindir pemerintah, yaitu pernyataan bahwa “ Orang Miskin Dilarang Sakit ?. ”
Dewasa ini, fenomena “ Orang Miskin Dilarang Sakit ? ” nampaknya semakin hari semakin berkembang. Mahalnya biaya untuk berobat sudah pasti merupakan masalah utama dari fenomena ini. Hal ini kemudian diperparah dengan kasus – kasus malpraktek yang kemudian
merugikan pihak pasien ( khususnya yang tidak mampu ),
Ketidaksesuaian antara kebijakan Jamkesmas yang dibuat dengan kebijakan hasil atau outputnya tersebut pada akhirnya menimbulkan kebijakan dampak yaitu pelayanan kesehatan belum sepenuhnya dapat dinikmati oleh semua kalangan dan masyarakat miskin masih kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Kesehatan memang mahal. Ongkos obat dan rumah sakit membumbung tanpa kontrol. Adanya penyakit membuat banyak pihak mendapat untung. Sudah biayanya mahal, setiap kesalahan medis sangat sulit untuk diadili.
Kondisi kesehatan dan sistem pelayanan kesehatan yang buruk membuat kesehatan menjadi sesuatu yang mahal. Harga obat dan rumah sakit membumbung tinggi tanpa adanya kontrol. Adanya penyakit malah membuat banyak pihak yang terkait dengan badan-badan kesehatan mendapat untung. Pelayanan kesehatan didasarkan atas berapa tebal kantong kita sanggup membayar demi kesembuhan kita. Selain biaya pengobatan yang tinggi dunia kesehatan kita juga diperburuk dengan beredarnya obat-obat palsu, selain itu penyakit juga dijadikan sebagai alat pelindung bagi para koruptor yang akan menjalani persidangan hingga luput dari tuntutan jaksa. ya Allah ada apa dengan negeri tercintaku kini.
apakah orang miskin akan selalu menjadi korban ketidak-adilan ini ?
APAKAH HANYA ORANG KAYA SAJA YANG BISA DIPERLAKUKAN BAIK ?
lalu siapa yang akan memuliakan orang-orang miskin ?
D. Program Pemerintah Pengganti JAMKESMAS
SJNSN 2014????
memang, sakit itu mahal. Namun ada angin segar yang mulai berembus. Nantinya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan dioperasikan oleh negara. Pemerintah telah menjanjikan adanya pelayanan kesehatan dasar bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali, baik yang kaya maupun miskin.
Bukan hanya itu, dalam SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) pun layanan yang diberikan tidak terbatas pada jenis penyakit. Semua penyakit akan dijamin. Bahkan termasuk cuci darah yang biayanya relatif mahal. Sehingga SJSN lebih dinilai tidak membeda-bedakan strata ekonomi seseorang.
Hal ini terkait telah disahkannya Undang-Undang BPJS mengenai SJSN oleh DPR. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang akan diberlakukan per 1 Januari 2014. Inilah program yang akan menggantikan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Keluarga Miskin Daerah (Gakinda).
Semoga Program Pemerintah ini bisa benar benar mensejahterakan masyarakat Indonesia.
BAB V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kesimpulan yang bisa Ditarik dari pembahasan materi diatas, yaitu :
1. Seperti hal nya tahun sebelumnya , pada awal tahun 2013 juga Pencapaian kebijakan JAMKESMAS yang dicanangkan oleh pemerintah nampaknya belum berjalan seperti yang diharapkan agar dapat meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat.
2. Suramnya wajah pelayanan kesehatan di Indonesia haruslah menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk memperbaiki kondisi tersebut
3. Belum tercapainya kebijakan JAMKESMAS yang dicanangkan oleh Pemerintah disebabkan oleh berbagai faktor, baik berasal dari kebijakan pemerintah, kurang tegasnya pemerintah, kurang pengawasan pemerintah, serta kurang adanaya kerja sama dari berbagai pihak dalam mensukseskan program JAMKESMAS ini
4. Diskriminasi Pelayanan Kesehatan selalu menjadi hal yang menonjol ditengah Program JAMKESMAS, Penyimpangan yang terjadi dalam proses pelaksanaan kebijakan jamkesmas mengarah pada timbulnya dampak kebijakan yaitu pelayanan kesehatan belum sepenuhnya dapat dinikmati oleh semua kalangan dan menimbulkan kesenjangan sosial.
5. “ Orang Miskin dilarang Sakit “ menggambarkan Kebijakan JAMKESMAS belum mencapai tujuan awalnya untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehehatan kepada seluruh masyarakat.
6. Program Pemerintah setelah JAMKESMAS nanti, di harapkan mampun berperan dalam mensejahterakan rakyat
B. SARAN
Saran yang bisa berikan menanggapi pembahasan diatas, yaitu :
1. Semua pihak hendaknya saling membantu untuk menyukseskan program pemerintah, agar tujuan utama dapat tercapai secara optimal tanpa merugikan pihak manapun.
2. Pemberi Pelayanan Kesehatan hendaknya memberikan pertolongan dengan tulus, agar apa yang lakukan menjadi sebuah pekerjaan yang mulia, sehingga tidak timbul diskriminasi sosial
3. Pemerataan pelayanan kesehatan perlu ditingkatkan pemerintah
4. Kemiskinan perlu di bumi hanguskan di negara Indonesia dengan kerja sama semua pihak.
5. Pemerintah harus lebih memperhatikan hak hak masyarakat miskin diantara hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
6. Departemen Kesehatan dalam menetapkan kebijakan untuk lebih memfokuskan perhatian pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin.
7. Sebaiknya dilakukan pengontrolan langsung kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam penerapan program JAMKESMAS agar teori dengan prakteknya dapat berjalan dengan semestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar